Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

A. Sejarah Koperasi

v Sejarah Koperasi      Ditulis ulang oleh: Dian Islamiyati TAMZIS  dibentuk oleh sekelompok anak muda terdidik pada tahun 1992 di kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo - Jawa Tengah. Modal yang kecil, pengalaman yang minim serta letak geografis yang relatif berada bukan di sentra kegiatan ekonomi tidak menyurutkan tekad anak-anak muda ini untuk membangun perekonomian yang lebih adil sesuai syariah.   Pada tanggal 14 November 1994,  TAMZIS  mendapat status badan hukum dengan nomor 12277/B.H/VI/XI/1994 dari Departemen Koperasi. Berkat ijin Allah SWT melalui ketekunan, keyakinan dan kemampuannya berkomunikasi dengan masyarakat dan berbagai pihak,  TAMZIS  kini memiliki lebih dari dua puluh ribu anggota. Pelayanan kepada masyarakat yang semula hanya di garasi pengurusnya, kini telah memiliki kantor pusat yang representatif dengan beberapa kantor cabang dan kantor pembantu. Pada tahun 2003 dengan prestasi dan kinerja yang terus meni...

B. Struktur Organisasi Pengurus dan Anggota

Gambar
v Struktur Organisasi Pengurus dan Anggota      Ditulis ulang oleh: Dery Aldino Gambar 1 : struktur organisasi pengurus dan anggota Sumber:  https://www.tamzis.id/page/6-kantor-cabang Uraian pembagian tugas masing-masing di Koperasi Simpan Pinjam Pelayanan Syariah                1.        Pengurus              Mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pelaksanaan pengelolaan KSPPS.             2.        Pengawas             M engawasi jalannya operasional KSPPS, meneliti dan merekomendasi produk baru, serta membuat pernyataan secara              berkala, bahwa yang di KSPPS mengawasi sesuai dengan ketentuan syariah .           3.        Manajer Marketing Caban...

C. Iuran Anggota dan Laporan Keuangan

v   Iuran Anggota dan Laporan Keuangan  Ditulis ulang oleh: Dian Islamiyati       A.      Iuran Anggota Iuran anggota adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb). Iuran anggota terbagi atas : 1.    Iuran Pokok  :  adalah iuran yang wajib dibayar anggota ketika masuk menjadi anggota koperasi. Iuran Pokok hanya dibayarkan 1 kali saja, yaitu ketika bergabung menjadi anggota koperasi. 2.    Iuran Wajib  : adalah iuran yang wajib dibayar anggota tiap bulan. Jumlahnya terkadang tidak sama untuk tiap anggota, seperti di koperasi karyawan atau koperasi fungsional yang memberlakukan jumlah iuran wajib berdasarkan golongan kepegawaian. 3.     Iuran sukarela  :   Iuran Sukarela adalah iuran bulanan setiap anggota Koperasi yang besarnya sesuai kemampuan anggota Koperasi.   ...

D. Kegiatan Koperasi

v   Kegiatan Koperasi Ditulis ulang oleh: Inwari Mawaddah                Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS menawarkan produk bagi para nasabahnya, baik dari kalangan ekonomi bawah, menengah dan atas. Aktivitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung adalah sebagai berikut : 1.        Produk Penghimpunan Dana (Funding) a.         Simpanan Mutiara  Prinsip operasional simpanan mutiara:  1)        Mudah  ·    Setoran dan pengambilan dapat dilayani di semua kantor TAMZIS. Kemudahan yang diberikan kepada anggota dalam melakukan transaksi menyimpan maupun menarik dana dapat dilakukan di semua cabang TAMZIS.  ·     Setoran dan pengambilan dapat dilayani di tempat anggota. Salah satu kelebihan TAMZIS dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya adalah pelaya...

E. Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

v   Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ditulis ulang oleh :  Jihan Arij Husna             A.      Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)        Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun sisa hasil usaha merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari sisa hasil usaha tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. ...