E. Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
v Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Ditulis ulang oleh: Jihan Arij Husna
Ditulis ulang oleh: Jihan Arij Husna
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah: sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun sisa hasil usaha merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari sisa hasil usaha tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut UU No.25/1992 penghitungan sisa hasil usaha bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum dibawah ini:
1. Sisa hasil usaha total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) sisa hasil usaha anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan peranggota
6. Omzet atau volume usaha peranggota
7. Bagian (persentase) sisa hasil usaha untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) sisa hasil usaha untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X) (https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
4 hal yang menjadi prinsip sisa hasil usaha koperasi :
1. Sisa hasil usaha yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada umumnya sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan sisa hasil usaha yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila sisa hasil usaha yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber sisa hasil usaha yang asalnya dari non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian sisa hasil usaha adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. Sisa hasil usaha anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi sisa hasil usaha untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari sisa hasil usaha bagian anggota koperasi, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian sisa hasil usaha bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian sisa hasil usaha anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan sisa hasil usaha per-anggota dan jumlah sisa hasil usaha yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. Sisa hasil usaha anggota dibayar secara tunai
Sisa hasil usaha yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
B. Pengertian Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi.
Rapat anggota koperasi indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya rapat anggota dapat dilakukan sewaktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada rapat anggota.
Kewenangan rapat anggota yaitu rapat anggota berwenang menetapkan :
1. Anggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Dasar penyelenggaraan rapat anggota tahunan berdasarkan :
Peraturan menteri koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 :
Bagian ketiga rapat anggota tertulis Pasal 15
1. Pengurus menyusun dan mengirimkan bahan rapat secara lengkap, jelas, dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota, serta disertai dengan lembaran tanggapan dan atau persetujuan setiap anggota, yang dilengkapi dengan bukti tanda terima setiap anggota atau kelompok.
2. Kepada para anggota diberi waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak bahan tersebut diterima untuk memberikan jawaban dari perseorangan dengan menyertakan jawaban anggota, yang disertai daftar hadir yang ditanda tangani oleh anggota.
3. Pengurus meneliti, membuat berita acara, dan menyusun hasil tanggapan anggota atau kelompok dan membuat kesimpulan.
4. Keputusan atau kesimpulan yang dibuat oleh panitia sah dan mengikat apabila jumlah jawaban anggota yang masuk mencapai kuorum.
5. Kesimpulan atau keputusan sah diterima apabila disetujui atau ditolak oleh sejumlah anggota yang memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.
Referensi :
Adminkop. 2009. Rapat Anggota Tahunan Koperasi Indonesia. https://www.bersosial.com/threads/cara-dan-rumus-menghitung-shu-koperasi.26305/. Diunggah 13 November 2017
Ahmad Subagyo. 2012. Tata Kelola Koperasi Syariah. http://www.ahmadsubagyo.com/tag/tata-kelola-koperasi-syariah#. Diunggah 13 November 2017
Dinas KUMKM Provinsi Jawa Barat. 2015. Aplikasi RAT Online. http://www.ratkoperasi.id/ . Diunggah 28 Desember 2017
John Anugerah. 2015. Cara dan Rumus Menghitung SHU Koperasi. https://www.koperasi.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi-indonesia.html. Diunggah 19 Desember 2017
Koperasi Simpan Pinjam Syariah Baituttamwil Tamzis. 2016. https://www.tamzis.com/. Diunggah 25 Desember 2017
Komentar
Posting Komentar