D. Kegiatan Koperasi

v Kegiatan Koperasi
Ditulis ulang oleh: Inwari Mawaddah
              
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS menawarkan produk bagi para nasabahnya, baik dari kalangan ekonomi bawah, menengah dan atas. Aktivitas Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baituttamwil TAMZIS Cabang Bandung adalah sebagai berikut :
1.      Produk Penghimpunan Dana (Funding)
a.       Simpanan Mutiara 
Prinsip operasional simpanan mutiara: 
1)      Mudah 
·  Setoran dan pengambilan dapat dilayani di semua kantor TAMZIS. Kemudahan yang diberikan kepada anggota dalam melakukan transaksi menyimpan maupun menarik dana dapat dilakukan di semua cabang TAMZIS. 
·   Setoran dan pengambilan dapat dilayani di tempat anggota. Salah satu kelebihan TAMZIS dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya adalah pelayanan setoran dan pengambilan di tempat nasabah. Tugas itu diserahkan kepada marketing untuk mendatangi nasabah baik yang akan mengambil dana dari tabungan maupun menyimpan. 
2)       Multiguna 
·    Sangat cocok bagi yang memiliki usaha perdagangan di pasar maupun sentra usaha lainnya. Fokus utama dari Koperasi Jasa Keuangan Syariah TAMZIS yang berfokus pada sektor mikro sangat cocok bagi kalangan kelas bawah yang kurang dapat mengakses perbankan.
·         Dapat digunakan sebagai simpanan pendidikan, walimah, Qurban, Aqiqah dan Haji. Selain untuk sirkulasi kas suatu usaha, nasabah dapat menyimpan dana untuk keperluan lain seperti: pendidikan, walimah, qurban, aqiqah dan haji. 
3)      Barokah 
·      Menggunakan prinsip Wadiah Yad ad Dhamanah, yaitu TAMZIS menerima titipan dari anggota kemudian disalurkan ke usaha yang produktif. Prinsip ini sudah menjadi umum di berbagai lembaga keuangan syariah lainnya. Nasabah shahibul mal menitipkan dananya kepada TAMZIS untuk tujuan penyimpanan saja yang dapat diambil sewaktu-waktu. Tambahan yang diberikan pihak TAMZIS hanya berupa bonus atas titipan nasabah.
b. Simpanan Berjangka “Investasi Berjangka Mudharabah” 
1)  Dikelola berdasarkan prinsip yang adil. Produk investasi yang ditawarkan TAMZIS kepada anggotanya dengan prinsip adil yaitu nisbah atas keuntungan sesuai dengan proporsi modal dan jangka waktu. 
2)    Disalurkan untuk membiayai para pedagang dan usaha kecil. Dana yang telah di tampung dari investor akan disalurkan untuk pembiayaan para pedagang dan usaha kecil. Memberikan barokah dan peningkatan ekonomi secara efisien. 
3)  Disalurkan hanya untuk kegiatan usaha yang halal. Sesuai denagn prinsip syariah yang memegang prinsip bahwa usaha yang akan nanti digulirkan pembiayaan harus sesuai dengan kaidahkaidah syar’i. Diantara usaha yang dilarang adalah usaha perjuadian, minuman keras, klub malam, perdagangan bai dan lain-lain
4)    Perolehan bagi hasil yang kompetitif. Pendapatan bersih dari TAMZIS hasil dari operasional kantor digabungkan dari seluruh cabang kemudian dibagikan kepada anggota menurut proporsi. Bagi hasil ini sangat kompetitif dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. 
5)  Mudah dalam bertransaksi, kami siap datang ketempat anda. Inilah ujung tombak TAMZIS dalam memberikan layanan prima kepada anggota. Marketing selalu melakukan jemput bola untuk mendatangi konsumen. 
6)     Berpengalaman lebih dari 16 tahun. Sejak berdiri 16 tahun silam, sudah banyak pengalaman yang membuktikan TAMZIS bisa bertahan dari krisis moneter dan keraguan-keraguan lainnya. 
7)    Memiliki jaringan tingkat nasional. Sudah hampir 25 cabang yang tersebar ke hampir seluruh pulau jawa yang memberikan kemudahan bagi anggota untuk bertransaksi di seluruh cabang. Dengan banyaknya jaringan kantor, itu semua membuktikan kepercayaan dan loyalitas publik dan anggota terhadap TAMZIS serta kemampuan manajemen dalam pengelolaan. 

2.      Produk Pembiayaan (Financing) 
a.       Pembiayaan Mikro Syariah Mudharabah 
1)   Diutamakan untuk para pedagang di pasar. Sasaran utama dari produk ini adalah untuk membantu para pedagang kecil kecil dalam mengakses dana. Sehingga dapat terjadi sirkulasi perdagangan dan dana tidak hanya menumpuk pada suatu golongan saja. 
2)      Usaha yang dibiayai sudah berjalan minimal satu tahun. Untuk meminimalisir terjadinya kemacetan maka usaha yang dibiayai adalah usaha yang telah berjalan selama satu tahun. Dengan estimasi bahwa usaha yang telah berjalan dikatakan sehat atau dapat ditekan sedemikian mungkin terjadi kemacetan. 
3)  Menggunakan prinsip mudharabah muqayyadah. Perjanjian atau akad yang terjadi antara anggota dan pihak TAMZIS denagn syarat bahwa dana yang digulirkan hanya untuk membiayai modal kerja dari suatu usaha. 
4)      Bagi hasil menurut revenue sharing (pendapatan kotor). Pendapatan kotor dari suatu usaha dijadikan acuan atau landasan pembagian hasil atas keuntungan.
5)      Pembayaran anggusran harian dengan jangka waktu jatuh tempo rata-rata 100 hari. Dengan kemudahan tersebut memungkinkan bagi pengusaha kecil untuk mengembalikan pinjaman dan mengurangi terjadinya kemacetan.
b.  TAMZIS Fast Service Tidak terdapat perbedaan yang signifikan dari produk pembiayaan mudharabah hanya produk ini memberikan syarat dalam pengembalian yang relatif cepat yaitu 1 bulan. 

c.         Pembiayaan Mikro Syariah Murabahah 
1)   Prinsip yang dipakai adalah murabahah. Jual beli dengan sifat angsuran yang sesuai dengan prinsip syariah. 
2)      Margin ditentukan dari jumlah pembiayaan dan jangka waktu angsuran. 
3)      Anggota harus memberikan bukti invoice terhadap pembelian barang. 
4)  Pembiayaan diberikan kepada anggota untuk membeli peralatan yang tidak melanggar aturan-aturan syariah.
5)      Persyaratan mudah, tanpa biaya administrasi dan provisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

C. Iuran Anggota dan Laporan Keuangan

E. Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

A. Sejarah Koperasi